Rabu, 04 Maret 2009

DPR setujui Perppu sunset policy jadi UU !!!!!

AKARTA - 10 fraksi di DPR menyetujui penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjadi undang-undang.

Persetujuan itu tercapai dalam sidang paripurna DPR hari ini, Selasa (3/3/2009), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pada dasarnya, semua fraksi menyambut baik program sunset policy, namun beberapa fraksi menginginkan pelaksanaan program ini diperpanjang dan diperbaiki desainnya.

Dalam pandangan akhir pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa penyusunan RUU ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, meningkatkan kualitas basis data perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Penyusunan RUU ini dengan mempertimbangkan ternyata banyak masyarakat yang masih ingin melaksanakan kewajiban perpajakan melalui fasilitas sunset policy.

"Penguatan basis perpajakan nasional akan menunjang penerimaan pajak di masa depan. Untuk mewujudkan basis perpajakan yang lebih kredibel, perlu diberikan kesempatan seluasnya pada masyarakat untuk manfaat sunset policy," papar Sri.

Dalam pelaksanaanya, masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi yang ditandai dengan banyaknya wajib pajak yang membayar pajak di kantor pos dan bank, juga mengajukan SPT dan NPWP. Penerimaan pajak saat ini mayoritas berasal dari PPh. Di tahun 2008 peran PPh badan sebesar 77,11 persen sedangkan dari PPh pribadi hanya 22,89 persen.

"Perimbangan tersebut sangat berbeda dengan yang terjadi di negara maju, di mana peranan PPh orang pribadi mayoritas dari PPh badan" ungkapnya.

Dengan adanya perpanjangan program ini diharapkan kepatuhan wajib pajak pribadi meningkat, sehingga perimbangan dapat diperbaiki secara bertahap.

Sesuai data Ditjen Pajak, surat pemberitahuan (SPT) yang disampaikan dalam rangka sunset policy sampai 28 Februari 2009 adalah 804.814 SPT. Dari jumlah tersebut 556.194 SPT diterima sampai 31 Desember 2008 dan 248.620 SPT diterima dari 1 Januari 2009-28 Februari 2009.

Dengan demikian, perpanjangan sunset policy memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk menyampaikan SPT sampai 28 Februari 2008 dan meningkatkan 44,7 persen dari total SPT yang diterima dalam rangka sunset policy selama tahun 2008.

Penerimaan dari SPT PPh kurang bayar yang disampaikan dalam rangka sunset policy sampai 28 Februari 2009 sebesar Rp7,46 triliun, dengan perincian Rp5,56 triliun diperoleh pada periode 1 Januari-31 Desember 2008.

Sedangkan periode 1 Januari-28 Februari 2009 diperoleh sebesar Rp1,9 triliun. Hal ini menunjukkan kontribusi penerimaan sebesar 34,2 persen dibandingkan nilai penerimaan sunset policy selama 2008.

Wajib pajak orang pribadi yang mendaftar NPWP selama 2008 memiliki kesempatan memanfaatkan program ini lebih dari Rp3,5 juta. Kenaikan NPWP dalam pelaksanaan sunset policy hingga 28 Februari 2009 mencapai 2,1 juta NPWP atau 60 persen dari seluruh pencapaian 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar